Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan:
- a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
- b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
Sejarah Bappeda
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
- Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
- Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[1]
- Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
- Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
Fungsi Bappeda
Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:
- 1. BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
- 2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
- 3. Penyusunan REPELITA daerah
- 4. Penyusunan Program Tahunan Daerah
- 5. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
- 6. Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 7. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
- 8. Penyelenggaraan tugas pembantuan.
- 9. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA.
- 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.
Struktur organisasi
- 1. Kepala badan
- 2. Sekretaris
- 3. Bidang dan Sub Bidang
Referensi
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980
Sumber : Wikipedia